Restorasi Sosial

23 Juli 2025
Fatimah
Dibaca 49 Kali
Restorasi Sosial

Murtigading, 23 Juli 2025 Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Penguatan Nilai-Nilai Kesetiakawanan melalui Restorasi Sosial Berbasis Budaya Jawa Menuju Kesejahteraan Sosial yang bertempat di Pendopo Kalurahan Murtigading.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan Dinas Sosial DIY, Anggota DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Bapak Danang Wahyu Broto, SE, MSi., pemerhati budaya, Panewu Sanden, Kapolsek Sanden, Danramil, Lurah Murtigading, serta peserta undangan dari unsur Forkompimkap.

Apa itu Restorasi Sosial? Istilah restorasi belum umum dikenal oleh masyarakat Indonesia dan seringkali dikaitkan dengan gerakan partai tertentu. Restorasi Sosial merupakan gabungan dari kata “restorasi” dan “sosial.”

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), restorasi berarti pengembalian atau pemulihan ke keadaan semula, sedangkan sosial diartikan sebagai hal yang berkaitan dengan masyarakat. Maka dari itu, restorasi sosial bermakna proses memulihkan kondisi sosial masyarakat yang terganggu atau rusak akibat memudarnya nilai-nilai luhur, dengan tujuan mengembalikan masyarakat pada kondisi idealnya.

Dalam sambutannya, Lurah Murtigading, Drs. Bambang Trijanto, menyampaikan bahwa konsep Restorasi Sosial tidak mudah untuk dipahami. Ia menguraikan bahwa terdapat empat aspek utama yang perlu diperhatikan: pertama, nilai kesetiakawanan; kedua, makna restorasi sosial itu sendiri; ketiga, upaya mengembalikan kondisi masyarakat ke keadaan semula; dan keempat, pendekatan berbasis sosial budaya. Beliau juga mempertanyakan, “Budaya Indonesia seperti apa yang perlu direstorasi?” sebagai refleksi kritis terhadap nilai-nilai budaya yang mungkin mulai memudar.

Lurah Murtigading berharap agar jumlah peserta dalam kegiatan ini dapat diperluas di masa mendatang sehingga masyarakat lebih memahami pentingnya Restorasi Sosial. Ia juga berharap para narasumber dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai konsep tersebut, dan bahwa kegiatan Penguatan Nilai-Nilai Kesetiakawanan melalui Restorasi Sosial Berbasis Budaya Jawa Menuju Kesejahteraan Sosial yang diselenggarakan di Pendopo Kalurahan Murtigading dapat berlangsung dengan lancar dan bermanfaat.

Sambutan dari Kepala Dinas Sosial DIY, Kepala Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Purwanto, memberikan sambutan terkait pelaksanaan kegiatan Restorasi Sosial. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini didukung oleh Dana Keistimewaan yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi DIY.

Dalam sambutannya, Purwanto menekankan pentingnya pendekatan berbasis budaya Jawa dalam mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa awalnya peserta yang diusulkan berjumlah 50 orang. Namun, karena adanya efisiensi, jumlah peserta dikurangi. Oleh karena itu, para peserta undangan yang hadir merupakan individu terpilih yang diharapkan menjadi pionir dalam menyampaikan nilai-nilai Restorasi Sosial di lingkungan masing-masing.

Penguatan Semangat melalui Reka Adegan dan Diskusi Restorasi Sosial Suasana acara semakin semarak dengan dilanjutkannya reka adegan bertema Restorasi Sosial, yang menampilkan aksi reflektif mengenai kondisi budaya Jawa di era modern. Adegan tersebut menggambarkan pengaruh penggunaan media sosial terhadap generasi masa depan serta tantangan pelestarian nilai-nilai budaya di tengah arus digitalisasi.

Setelah itu, acara dipandu oleh moderator dan dilanjutkan dengan paparan dari beberapa narasumber. Dalam kesempatan ini, para narasumber menyampaikan bahwa kegiatan Restorasi Sosial yang didanai melalui Dana Keistimewaan memiliki potensi besar untuk memberikan dampak positif dan luar biasa bagi masyarakat.

Makna restorasi dinilai sangat dalam; bila tidak dimunculkan kembali, nilai-nilai budaya berisiko menjadi sesuatu yang biasa dan terlupakan. Para narasumber juga menyoroti bahwa arus modernisasi, terutama dengan keberadaan internet, sulit untuk dibendung. Oleh sebab itu, Restorasi Sosial menjadi upaya penting untuk mengangkat dan menguatkan kembali budaya agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman.

Restorasi ini diharapkan dapat mengembalikan jati diri masyarakat pada nilai-nilai budaya Jawa. Secara lebih luas, hal ini sejalan dengan upaya mengembalikan masyarakat Indonesia pada basis kekuatan lokal, seperti kemandirian pangan, pengelolaan sumber daya, dan nilai-nilai kehidupan lainnya yang bersumber dari budaya bangsa sendiri. (Fn)