Pemkab Bantul Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Kompensasi Tanah Kas Desa

02 Desember 2025
Fatimah
Dibaca 6 Kali
Pemkab Bantul Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Kompensasi Tanah Kas Desa

Bantul – Pemerintah Kabupaten Bantul menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan kompensasi tanah kas desa (TKD) dengan menerbitkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2019. Regulasi tersebut menjadi pedoman resmi dalam mekanisme pemberian dana kompensasi TKD sekaligus langkah korektif untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan.

Tanah Kas Desa (TKD) merupakan aset desa yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan fasilitas publik. Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya potensi masalah dalam pengelolaan kompensasi TKD, terutama terkait pencatatan, mekanisme penyaluran, serta kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul mengambil langkah korektif dengan memperbaiki sistem administrasi dan memastikan dana kompensasi masuk ke kas desa sebagai pendapatan sah. Penerbitan Perbup No. 70 Tahun 2019 diharapkan menjadi solusi atas temuan BPK sekaligus memperkuat tata kelola keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel.

Dengan adanya regulasi ini, desa di Bantul memperoleh kepastian hukum atas kompensasi TKD sebagai bagian dari pendapatan asli desa (PADes), serta dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan aset desa.