Sosialisasi Peraturan Bupati No 33 Th 2025 tentang Program PPBMP
Bantul, 22 Juli 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2025 tentang Bantuan Keuangan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Pedukuhan (PPBMP).
Program PPBMP bertujuan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat dalam menangani masalah strategis di tingkat pedukuhan.
Ruang lingkup kegiatan ini mencakup:
- Pengentasan kemiskinan di tingkat pedukuhan
- Penanganan dan pencegahan stunting
- Penyelesaian permasalahan strategis kewilayahan lainnya
Dalam upaya pengentasan kemiskinan, kegiatan ini paling sedikit mencakup:
- Pengurangan beban pengeluaran keluarga miskin atau sangat miskin
- Bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsos NAKER), seperti perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau kematian, bagi pekerja pencari nafkah utama dari keluarga miskin atau sangat miskin
Sasaran Utama Program Sasaran utama dari program ini adalah keluarga miskin atau sangat miskin yang telah terdata dalam Sistem Informasi Data Masyarakat Sejahtera (SIDAMESRA) dan masuk dalam daftar prapelaksanaan data kemiskinan di tingkat kalurahan.
Pengurangan Beban Keluarga Pengurangan beban keluarga dilakukan melalui pemberian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000,- per bulan per keluarga, yang diwujudkan dalam bentuk barang berupa:
- Bahan makanan pokok
- Lauk-pauk
- Sayur atau buah
- Bumbu masak
Bantuan ini diberikan kepada minimal 10 orang penerima manfaat.
Penanganan dan Pencegahan Stunting Program penanganan dan pencegahan stunting mencakup:
- Pemberian suplemen tablet tambah darah
- Pemberian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi anak-anak dengan kondisi:
- Gizi kurang: paket 56 hari
- Berat badan kurang: paket 28 hari
- Berat badan tidak naik: paket 14 hari
- Skrining anemia dan pemberian suplemen tablet tambah darah untuk remaja putri dan Wanita Usia Subur (WUS)
Besaran dan Sasaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Besaran PMT ditetapkan sebesar Rp16.500,- per anak per hari. Sasaran penerima adalah anak-anak yang telah terdata dalam sistem SIGIZIKESGA atau EHDW.
Penyelesaian Permasalahan Strategis di Tingkat Pedukuhan Penyelesaian masalah strategis di tingkat pedukuhan merupakan respons atas kondisi tertentu yang membutuhkan penanganan segera untuk mencegah dampak yang lebih luas.
Jenis permasalahan yang menjadi prioritas antara lain:
- Bidang kesehatan
- Bidang pendidikan
- Perbaikan dan/atau penyempurnaan sarana prasarana pedukuhan berskala kecil
- Kegiatan sosial masyarakat berupa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOS NAKER), termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Ketua RT, Ketua Pokgiat LPMK, dan relawan
Sasaran utama: warga dan/atau sarana prasarana di wilayah pedukuhan yang membutuhkan intervensi.
Alokasi Bantuan Keuangan Proporsi alokasi bantuan keuangan ditetapkan sebagai berikut:
- Minimal 40% untuk kegiatan pengentasan kemiskinan dan penanganan/pencegahan stunting
- Maksimal 60% untuk penyelesaian permasalahan strategis tingkat pedukuhan
Apabila di suatu pedukuhan tidak terdapat permasalahan sebagaimana yang telah disebutkan, maka pemanfaatan bantuan keuangan akan diputuskan melalui Musyawarah Padukuhan (MUSDUK). (Fn)