Jagabaya Murtigading Ikuti Rakor Pelayanan Administrasi Penduduk Non Permanen di Disdukcapil Bantul
Murtigading (06/11/25). Jagabaya Kalurahan Murtigading (Nur Hildan Dwiputranta, S.P) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Administrasi Pencatatan Penduduk Non Permanen yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu (05/11) ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan mekanisme pelayanan administrasi bagi penduduk non permanen di wilayah Kabupaten Bantul. Dalam rakor tersebut, Disdukcapil Bantul menyampaikan sejumlah poin penting terkait Surat Keterangan (Suket) Penduduk Non Permanen.
Adapun pokok materi yang disampaikan meliputi:
-
Surat Keterangan Penduduk Non Permanen dapat digunakan untuk perpanjangan STNK maupun balik nama kendaraan.
-
Surat ini berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkan.
-
Prosedur pengajuan Suket adalah sebagai berikut:
a. Pemohon membawa KTP asli.
b. Melampirkan pengantar dari Dukuh setempat.
c. Surat dibawa langsung ke kantor Disdukcapil Bantul.
d. Format surat sudah disediakan oleh pihak Disdukcapil. -
Ke depannya, direncanakan agar pembayaran pajak dan perpanjangan STNK dapat dilakukan di daerah domisili masing-masing.
-
Namun demikian, saat ini masih terdapat pertentangan antara Permendagri dan Surat Edaran (SE) Gubernur terkait regulasi pelaksanaannya.
-
Sementara itu, Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencatatan administrasi pelayanan masih dalam proses pengesahan.
-
Berdasarkan Peraturan Gubernur terbaru, setiap penduduk yang melakukan pindah datang atau masuk ke wilayah lain wajib membuat surat pernyataan yang diketahui oleh Ketua RT setempat di lokasi domisili baru.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur kalurahan dapat memahami secara menyeluruh tata cara pelayanan administrasi penduduk non permanen, sehingga dapat memberikan informasi dan pelayanan yang tepat kepada masyarakat.
Pihak Kalurahan Murtigading menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil Bantul atas kegiatan koordinasi ini. Kegiatan semacam ini sangat penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah kalurahan dalam pelayanan administrasi kependudukan yang transparan, akurat, dan tertib. _ek